Hal (الحال)
MAKALAH
Disusun
Guna Memenuhi Tugas
Mata
kuliah : Bahasa Arab III
Dosen
Pengampu : Yunita Rakhmawati, M.A
Disusun
oleh :
Muhammad
Ayyub (093111017)
Lis
Setiyo Ningrum (113711003)
Ilyana
Rokhmatin Nuzul (113711023)
FAKULTAS
TARBIYAH
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2012
Hal
(الحال)
I.
PENDAHULUAN
Ilmu nahwu merupakan ilmu yang membahas tentang
kaidah-kaidah dalam bahasa arab. Dalam ajaran islam sumber pokoknya adalah Al
Qur’an dan sunnah nabi Muhammad saw. kedua sumber itu berbahasa Arab. Oleh
karena itu setiap orang islam yang bermaksud mempelajari ajaran islam dari
kedua sumber tersebut , berkewajiban pula mempelajari sampai dan menguasai
bahasa arab dengan segala tata bahasanya, seperti ilmu nahwu dan sorof, serta
kesusastraan yang lain. Dengan semakin pentingnya ilmu nahwu dan sorof dalam memahami ajaran agama islam maka dalam
makalah ini penulis akan menyajikan suatu makalah tentang bagian dari ilmu
nahwu dan sorof yaitu membahas tentang
bab “khal” yaitu membahas tentang keadaan yang belum jelas.
II.
RUMUSAN MASALAH
A. Apa pengertian Hal (الحال)?
B. Apa saja syarat-syarat membuat
Hal (الحال)?
C. Apa saja syarat Hal
(الحال)?
III.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Hal (الحال)
Yang dimaksud Hal (keterangan
haiat) adalah kata sifat indefinit (nakirah) yang disebutkan pada akhir klausa
sempurna (sudah ada unsur musnad ilaih dan musnad) untuk memberikan penjelasan
mengenai hai’at (هيئات), yaitu sikap, cara, atau keadaan subyek atau objek ketika
berlangsungnya aktivitas yang ditunjukan predikat yang berupa verba. Hal ini
harus berupa kata sifat yang nakirah (indefinit), sedangkan subjek atau objek
yang dijelaskan disebut shahibul hal dan harus berupa kata ma’rifat (definit).[1]
الحال
|
الفاعل
(نائب فاعل) + مفعول به
|
الفعل
|
Contoh :
طلعت الشمس
صافية : Matahari tampak jelas
خلق الانسان
ضعيفا : Manusia tercipta serba kekurangan
اقبل المظلوم
باكيا : Orang yang didzalimi itu datang samba menangis
Kata sifat di akhir
klausa bertugas sebagai hal yang menjelaskan keadaan sesuatu (kebendaan)
bersamaan berkenaan aktivitas yang ditunjukkannya.
Hal ini ada pula berupa
klausa, baik klausa verba maupun klausa nomina, dengan catatan shahibul hal
harus berupa kata definit (ma’rifat) dan klausa memiliki rabit yaitu kata pengikat/penghubung diantara klausa
dengan kata yang dijelaskan) yaitu antara hal dan shahibul hal. Rabit pada hal
jumlah biasanya menggunakan wawu atau kata ganti (pronomina).
Contoh:
رايت
الاستاد يبداء الدرس Aku
lihat seorang guru sedang memulai pelajaran
لا تقربوا
الصلاة وانتم سكاري Janganlah
dekati shalat sementara kamu sedang mabuk
لا تاءكلوا الفاكهة و
هي فجة Janganlah makan buah-buahan yang masih mentah
Hal jumlah pada contoh
tersebut terletak pada klausa yabdau ad-darsa. Untuk rabitnya adalah pronominal
pada kata kerja “yabdau” yang isinya merujuk atau menggantikan kata
“Al-ustadza” sedangkan untuk dua contoh yang akhir berupa wawu.
Pembagian hal
Hal dibagi menjadi dua macam yaitu hal mufrad dan hal jumlah.
§ Hal mufrad adalah hal yang terdiri dari isim mufrad.
§ Hal jumlah yang dibagi menjadi dua yaitu hal jumlah ismiyah dan hal
jumlah fi’liyah. Hal jumlah ismiyah adalah hal yang terdiri dari mubtada’ dan
khabar
Hal jumlah
fi’liyah adalah hal yang terdiri dari fi’il dan fa’il.[2]
B.
Syarat-syarat Membuat Hal (الحال)
·
Harus
isim nakirah
·
Bisa
berupa jumlah ismiyah (mubtada’, khabar)
·
Bisa
berupa jumlah fi’liyah
·
Jar
dan majrur
·
Dzaraf
C.
Syarat Hal (الحال)
·
Mengandung
dzamir yang kembali pada shahibul hal
·
Hal
jumlah ismiyah diawali dengan hal
·
Shahibul
hal harus ma’rifat (didahului )
Contoh:
لا تاء كلاوا ااطحا م حارا Jangan makan makanan
panas
IV.
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari
uraian diatas dapat disimpulkan bahwa Hal الحال adalah kata sifat
indefinit (nakirah) yang disebutkan pada akhir klausa sempurna (sudah ada unsur
musnad ilaih dan musnad) untuk memberikan penjelasan mengenai hai’at (هيئات). Hal
harus berupa kata sifat yang nakirah (indefinit), sedangkan subjek atau objek
yang dijelaskan disebut shahibul hal harus berupa kata ma’rifat (definit). Atau bisa dikatakan bahwa khal berfungsi
untuk menjelaskan sesuatu yang belum jelas.
Hal dibagi menjadi dua yaitu hal mufrad dan
hal jumlah. Hal jumlah terdiri dari dua yaitu hal jumlah ismiyah dan hal jumlah
fi’liyah.
Syarat-syarat khal adalah sebagai
berikut:
·
Harus
isim nakirah
·
Bisa
berupa jumlah ismiyah (mubtada’, khabar)
·
Bisa
berupa jumlah fi’liyah
·
Jar
dan majrur
·
Dzaraf
B.
Saran
Demikian makalah ini kami buat, kami menyadari bahwa
makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaan. Oleh karena
itu, kritik dan saran dari pembaca sangat kami butuhkan. Guna perbaikan makalah
berikutnya. Dan semoga makalh ini berguna untuk kita semua. Amin.
DAFTAR PUSTAKA
Huda, Nurul. 2011.Mudah Belajar Bahasa Arab. Jakarta: AMZAH
Malik,
Muhammad.1972.Tarjamah Matan Alfiyah.bandung:PT. Alma’arif
Syuja’i.
2011.al ‘arabiyah.semarang:ubinsawalisongo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar